AKP Dionisius VDP Helan,S.I.K saat menyampaikan proses di Kepolisian terkait kasus ini (Foto: SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi atas kematian ibu Agheta A Pakege di RSMM Timika tanggal 28 Nopember 2021.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Eka Harulidyka mengatakan bahwa suami korban telah membuat laporan polisi tanggal 9 Desember terkait dugaan malapraktik tindakan operasi di RSMM.
Menindaklanjuti laporan itu, lima orang saksi yang merupakan anggota tim medis RSMM dan keluarga korban telah diperiksa. Selanjutnya beberapa hari ke depan, masih ada lagi beberapa orang lainnya yang akan diperiksa.
“Suami korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan malapraktik tindakan operasi. Atas laporan itu, Kepolisan telah melakukan langkah-langkah awal dengan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar tersebut. Dari pihak RSMM juga telah diambil keterangan dari Pimpinan RSMM serta dokter yang menangani,” ungkap Iptu Bertu, Jumat (10/12/2021).
Operasi ini merupakan pekerjaan tim, sehingga semua anggota timnya mulai dari pemasang infus dan bagian lainnya diperiksa. Hal ini untuk memastikan apakah ada tindakan malapraktik atau pasien benar-benar meninggal karena sakit.
Untuk memastikan kasus ini sebagai malapraktik adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini keterangan saksi dan barang bukti.
Untuk kasus ini, Kepolisian telah mendapatkan keterangan saksi yang merupakan keluarga korban. Sedangkan barang buktinya adalah potongan vidio yang disebarkan melalui akun facebook.
“Keterangan saksi dan barang bukti itu yang kita pelajari. Juga kalau sudah ada laporan polisi, berarti sudah bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, mengingat kasus ini menyangkut dengan standar operasional prosedur seorang dokter, maka belum bisa disimpulkan pasal yang akan dikenakan. Pada dasarnya,belum bisa disimpulkan, karena persoalan ini sementara dalam proses penyelidikan.
Diharapkan sebelum pelaksanaan Natal 2021, Kepolisian sudah dapat hasil penyelidikan.
“Memang untuk di pidana umum itu pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Namun ini baru dugaan dan harus tetap diselidiki,” ujarnya.
Terkait proses penyelidikan Kepolisian ini juga disampaikan kepada warga yang melakukan aksi damai di DPRD Mimika oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan, S.I.K, S.H.
Dihadapan ribuan warga perwakilan keluarga korban ini, AKP Dionisius menyampaikan, kasus ini masuk dalam tingkat laporan polisi. Berarti telah ada laporan dari masyarakat yang langsung disampaikan oleh suami korban.
Atas laporan itu, saat ini Polres Mimika telah memeriksa lima orang saksi oleh pihak penyidik Satreskrim.
Dengan demikian,keluarga korban dan masyarakat umum diharapkan bisa memberi kepercayaan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, proses hukum itu tidak serta merta langsung buktikan siapa yang bersalah dan kemudian ditangkap.
“Suami korban sudah kami periksa. Pihak RSMM juga telah diperiksa. Makanya masyarakat harus mendukung karena semuanya butuh proses. Upaya kami di Kepolisian akan diawasi pihak DPRD dan dipantau juga oleh masyarakat. Kami akan terbuka jika ada masyarakat yang bertanya upayanya sampai di mana. Intinya kasus ini sudah di ranah Kepolisian dan polisipun tidak akan tinggal diam,” katanya.
Pantauan Salam Papua, aksi damai ini dikawal ketat puluhan anggota Polres dan TNI dan berlangsung dengan aman tanpa adanya aksi anarkis. (Acik)
from SALAM PAPUA Polisi Periksa Lima Orang Terkait Kematian Agheta di RSMM Timika - Berita Harian Teratas