AMBON - BERITA MALUKU. Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim bersama - sama personil Resmob Ditreskrimum Polda Maluku, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), A. W. alias D, dan H. H. alias M.
"Kedua pelaku ditangkap di Gang Flamboyan, desa Batu Merah,” ujar Kasubag Humas Polresta Ambon Pulau-Pulau Lease, Izack Leatemia, Senin (06/12/2021).
Dikatakan, dari penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru, satu buah tas samping warna hitam yang berisi satu buah obeng dan satu buah tang warna merah hitam, satu buah Kunci Kontak dan 1 (satu) bh STNK Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru.
“Saat ini kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ucapnya.
Dijelaskan, peristiwa curanmor yang dilakukan kedua tersangka di Poka Wailela Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di depan kosan A. N. M (korban) sekitar pukul 05.00 WIT 27 November.
Kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mendorong motor korban yg diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor.
Akibar peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa satu unit motor, dengan nilai kerugian sekitar Rp22.000.000.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Di Poka, Ambon - Berita Harian Teratas