Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto-SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA)- Pemerintah Pusat telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, dan mengembalikan kebijakan kepada masing-masing daerah untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi daerah tersebut.
Di Kabupaten Mimika belum ada keputusan dari Satgas Covid-19 terkait langkah yang diambil dalam menghadapi Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob pada Kamis (9/12/2021) saat ditemui di rumah jabatan jalan poros Sp3.
"Pemerintah telah membatalkan PPKM level 3 berdasarkan instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022, tetapi di Mimika belum ada keputusan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika apakah mengikuti aturan nasional atau ada aturan khusus yang spesifik di Mimika," kata Wabup.
Wabup mengatakan saat ini Mimika masih dalam PPKM level 1, dengan kasus aktif tersisa 7 orang dan semua melakukan isolasi mandiri.
Lanjutnya, meskipun Mimika masih dalam PPKM level 1 namun berdasarkan aturan nasional jelang Nataru gereja tetap dibatasi 50 persen, tidak ada pawai menyambut tahun baru serta silahturahmi dibatasi.
"Tahun lalu kita dilarang untuk open house tapi tidak untuk tahun ini, kita hanya dibatasi untuk silahturahmi," terang Wabup.
Namun Wabup mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA PPKM Level 3 Telah Dibatalkan Namun di Mimika Belum Ada Keputusan - Berita Harian Teratas