Koordinator P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Andarias Nauw. (Foto-SAPA/Jefri Manehat) |
SAPA (TIMIKA)- Mucikari wajib melaporkan data pramuria-pramuria yang masuk ke Timika, terlebih soal usia kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Hal ini untuk mencegah masuknya pramuria yang masih dibawa umur untuk diperkerjakan di tempat-tempat hiburan malam.
Koordinator P2TP2A pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Andarias Nauw, menegaskan jika pihaknya mengetahui mucikari membawa anak dibawa umur untuk dipekerjakan pada tempat hiburan malam maka akan diproses hukum.
Pada tahun 2018, lanjutnya, terdapat tiga kasus perdagangan manusian (trafficking) yang berhasil diketahui yang dilanjutkan pada meja hijau.
Sementara pada tahun 2021 lalu hanya ada satu laporan kasus yang sama ke P2TP2A dan sudah diselesaikan.“Kita terima laporan langsung dari korban yang mengadu ke P2TP2A, kasus tersebut sudah diselesaikan," ujarnya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Mucikari Wajib Laporkan Data Pramuria yang Masuk ke Timika kepada Pemkab - Berita Harian Teratas