Polisi Ciduk Seorang Perempuan Penipu di Timika Berkedok Pengurusan Sertifikat Tanah - Berita Harian Teratas

Ilustrasi. (Foto-Istimewa)

SAPA (TIMIKA)
- Penyidik Satreskrim Polres Mimika  menciduk seorang perempuan penipu di Timika berkedok pengurusan sertifikat tanah. 

Perempuan berinisial YSH tersebut  pada Desember 2021 lalu dilaporkan menipu tiga warga Timika hingga Rp75 juta. 

Pelaku yang tidak  berdomisili tetap di Timika ini diamankan di kamar 103 salah satu hotel di SP2. 

Berdasarkan hasil interogasi, perempuan bertato ini mengaku uang hasil penipuan  telah dipakai  berfoya-foya termasuk menutupi utang-utangnya serta untuk kebutuhan gaya hidup sosialitanya. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan perempuan kelahiran Jakarta 1996 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal itu mengelabui tiga korban dengan iming-iming akan diuruskan sertifikat tanah. 

“Laporannya sudah masuk  Desember tahun 2021 dan saat ini pelaku sudah kita amankan. Dia bukan warga asli Timika, dia berpindah-pindah,” katanya di Timika Kamis, (20/1/2022). 

Ia menjelaskan perempuan tersebut memiliki tiga KTP dengan identitas yang berbeda-beda. 

Ketiga korban yang ditipu yakni AR, beralamat di Jalan Malcon, Kelurahan Timika Indah, JJ beralamat di Jalan Waker, Distrik Mimika Baru dan SR berdomisili di Jalan Busiri. 

Ketiga korban ini mengetahui aksi pelaku setelah mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, ternyata tidak ada usulan pengurusan sertifikat atas nama ketiga korban tersebut sehingga dibuat laporan ke polisi. 

“Bukti-buktinya berupa slip transferan, keterangan saksi-saksi ditambah lagi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. 

Ia mengatakan  awalnya perempuan penipu tersebut berdalih bahwa dia tidak bekerja sendiri, ia memiliki bos namun  ternyata dia memang bekerja sendiri. 

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya. (Acik)


from SALAM PAPUA Polisi Ciduk Seorang Perempuan Penipu di Timika Berkedok Pengurusan Sertifikat Tanah - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==