SAPA (TIMIKA)- Seorang pria di Timika berinisial S yang melecehkan anak angkatnya berinisial P, dilaporkan ke polisi pada 14 Desember 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
from SALAM PAPUA Pria di Timika yang Lecehkan Anak Angkatnya Ditetapkan sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan saat ini S yang merupakan Kepala Sekolah pada salah satu Yayasan yang juga sebagai mantan Ustaz, telah ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Hasil gelar perkara dan koordinasi dengan saksi ahli pidana, tersangka S dikenakan pasal 82 ayat 2, pasal 82 ayat 1, 76E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya pasal 47 dan pasal 8 huruf a UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pasal 29 ayat (2 KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pastinya proses hukum berlanjut. Ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Bertu di Timika, Senin (31/1/2022).
Untuk diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan S terkuak saat suami korban mendapatkan chat seronok dari pelaku ke korban. (Acik)
from SALAM PAPUA Pria di Timika yang Lecehkan Anak Angkatnya Ditetapkan sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas