Pria di Timika yang Lecehkan Anak Angkatnya Ditetapkan sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas

Ilustrasi-Pelecehan. (Istimewa)

SAPA (TIMIKA)
- Seorang pria di Timika berinisial S yang melecehkan anak angkatnya berinisial P, dilaporkan ke polisi pada 14 Desember 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan saat ini S yang merupakan Kepala Sekolah pada salah satu Yayasan yang juga sebagai mantan Ustaz, telah ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

Hasil gelar perkara dan koordinasi dengan saksi ahli pidana, tersangka S dikenakan pasal  82 ayat 2, pasal 82 ayat 1, 76E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Selanjutnya pasal 47 dan pasal 8 huruf a UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pasal 29 ayat (2 KUHP) dengan  ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pastinya proses hukum berlanjut. Ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Bertu di Timika, Senin (31/1/2022). 

Untuk diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan S terkuak saat suami korban mendapatkan chat seronok dari pelaku ke korban. (Acik)


from SALAM PAPUA Pria di Timika yang Lecehkan Anak Angkatnya Ditetapkan sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==