SAPA (TIMIKA) - Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak berjalan normal.
Sekretaris Disdukcapil Mimika, Lukas Tahitu mengungkapkan ini terjadi akibat gangguan sistem di pusat.
"Server di Dukcapil pusat mengalami gangguan sehingga berdampak pada layanan di Mimika. Dengan adanya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Terpusat semua data terkoneksi langsung ke pusat sehingga ada gangguan di pusat maka berdampak juga di Mimika," kata Lukas ketika ditemui di Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Kamis (6/1/2022).
Gangguan tersebut juga berdampak pada pelayanan Adminduk di Distrik dan Kelurahan di Mimika yang melakukan pelayanan Adminduk.
"Gangguan sistem telah berlangsung selama dua hari, belum ada kepastian kapan normal kembali. Walaupun pelayanan tidak bisa dilakukan kita tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima berkas dan mencatat keluhan untuk kemudian dikerjakan setelah sistem kembali normal," ujar Lukas.
Disamping itu Lukas. menambahkan selama tahun 2021 pihaknya berhasil melakukan perekaman e-KTP sebanyak 7.851, sementara percetakan e-KTP mencapai 36.896.
Pada tahun 2021 Disdukcapil juga menerbitkan surat perpindahan ke luar dari Mimika sebanyak 7.588 dan masuk Timika sebanyak 8.729.
Sementara itu Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2021 Dukcapil berhasil menerbitkan 11.125 KIA, sebanyak 38.965 Kartu Keluarga, 36.952 Akta kelahiran, 601 akta kematian, Surat Cerai 63, Nikah Catatan Sipil sebanyak 632, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing sebanyak 1.075.
Lukas berharap masyarakat Mimika dapat melaporkan secara berkala jika ada perpindahan atau pergantian data yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sehingga data penduduk bisa terus diperbarui atau up to date. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Sistem di Pusat Terganggu, Pelayanan Adminduk di Mimika Tidak Normal - Berita Harian Teratas