AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan sejumlah penghargaan di peringatan bulan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT Pertamina Depot BBM Wayame Kecamatan Teluk Kota Ambon, Kamis (17/02/2022).
Adapun penghargaan yang diberikan, yaitu kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil (zero accident) ditempat kerja kepada PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited Terminal Wayame, PP Adhi KSO proyek pembangunan bendungan Way Apu (Paket 1) Kabupaten Buru, Hutama Karya Jaya KSO Konstruksi Proyek Pembangunan Bendungan Way Apu (Paket 2) di Kabupaten Buru, PT Wijaya Jaya Rekayasa Konstruksi di Kabupaten Maluku Tengah, PT Cogindo Daya Bersama Unit PLTMG Ambon Peaker 30 MW di Kabupaten Maluku Tengah.
Penghargaan kepada perusahaan berhasil menerapkan P2 Covid-19 di tempat kerja, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) di Ambon, PT Waskita Karya (Persero) Tbk I di Ambon, dan PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Arara Kabupaten Maluku Tengah.
Selanjutnya penghargaan kepada perusahaan atas partisipasi sebagai tempat pelaksanaan apel bendera bulan K3 nasional tingkat Provinsi Maluku tahun 2022 kepada PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku integrited terminal Wayame, dan PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Arara Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian Penyerahan surat keputusan pengesahan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), kepada PT Angkasa Pura Suprot di Ambon, PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited Terminal Wayame di Ambon, dan PT Telkom di Ambon.
Serta penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Heidy Welna Tuahatu, dan Erwim Latuputty.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam sambutannya dibacakan Gubernur selaku inspektur upacara, mengatakan kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam penerapannya, para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan. Antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Dijelaskan, pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Menaker.
Penguatan program budaya K3, berbagai upaya diantaranya Program K3 Nasional 2021 – 2025 sebagai pedoman meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor.
Sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19.
Lebih lanjut dikatakan, K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha. Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.
"Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional,"ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan data sensus penduduk 2020 dari total 270,20 juta penduduk, penduduk usia produktif sebesar mencapai 70 persen dari keseluruhan populasi. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa lebih dari 53 persen penduduk merupakan bagian dari dua generasi terbesar, yaitu sekitar 25,8 persen adalah generasi milenial dan 27,9 persen adalah generasi Z.
Kondisi ini adalah insentif dan potensi bagi perekonomian jika dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu Potensi terbesar yang harus disadari adalah kedua generasi ini dan utamanya generasi Z, merupakan digital native, dimana penggunaan teknologi digital dalam kehidupan keseharian terjadi secara lebih mendalam.
Karakteristik lainnya adalah generasi Z tidak memiliki suatu komitmen jangka panjang dan hanya melakukan pekerjaan selama hal itu membuat mereka merasa senang.
Selain itu, berkonfigurasi dengan perkembangan teknologi digital, hal ini berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.
Sekedar tahu, dalam apel bulan K3 Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provunsi Maluku, Enxang Diponegoro, juga dipegeragakan simulasi senam borgol yang dibawakan oleh 10 orang security PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku integrited terminal Wayame dan simulasi fire figter oleh satu tenaga ahli dari PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited terminal Wayame.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Gubernur Maluku Serahkan Sejumlah Penghargaan Di Peringatan Bulan K3 - Berita Harian Teratas