Empat Pelaku Pembunuhan Di Pasar Mardika Terancam 15 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Empat pelaku pembunuhan terhadap AS (29) di Jl. Mutiara Kel. Rijali, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keempat pelaku masing-masing A.H.P (19) warga Mardika, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, J.D (20) warga Mardika, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, F.C.S (26) warga Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dab A.B.I.T (17) warga Mardika, Keluraha Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

"Saat ini keempat pelaku telah diamankan di rutan Polresta Ambon," ungkap Kapolresta Pulau Ambon, Pulau-pulau Lease AKBP Raja Arthur Lumonga, Rabu (16/03/2022).

Akibat perbuatannya, kata Kapolres keempat Pelaku bervariasi, tersangka A.H.P Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman lima belas tahun, tersangka J.D Pasal 338 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah baju kaos warna hitam, motif logo R, satu buah celana pendek warna hitam dan motif list garis hijau logo adidas, satu buah kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam.

Kemudian, satu buah kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu, motif tulisan bilabong dan satu buah celana pendek warna abu-abu motif garis putih, serta dua keeping CD-ROOM yang berisi file rekaman video cctv.

Sekedar tahu, peritiwa kekerasan bersama disertai pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (13/03/2022) di tiga lokasi.

berawal pukul 02.30 WIT di Jl. Mutiara Kel. Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka J.D. Dimana korban sempat menuduh seseorang sebagai pencuri yang berujung pada aksi perkelahian dimana Tersangka F. C. S, Tersangka J. D. dan Pelaku Anak A. B. I. T dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban.

Sekitar pukul 02.39 WIT tepatnya di depan rumah Keluarga Teko Setiawan, Tersangka J. D memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban.

Selanjutnya, pukul 02.50 Wit bertempat di Jl. Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan toko Mandiri, tersangka J. D. menendang korban hingga terjatuh selanjutnya Tersangka A. H. P. menusuk dgn sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban.

Akibat perbuatan empat pelaku, korban meninggal dunia, ditemukan adanya luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri, dan bengkak pada alis kanan.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Empat Pelaku Pembunuhan Di Pasar Mardika Terancam 15 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==