Iptu Devrizal (Foto: SAPA/ Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Mimika saat ini wajib menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Iptu Devrizal saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan kebijakan bagi setiap orang yang ingin membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022.
"Pada dasarnya kita mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Terkait hal itu Satlantas Polres Mimika mulai melakukan sosialisasi kepada warga," jelas Devrizal.
Menurutnya, meskipun pihaknya tetap melakukan sosialisasi namun hal ini tidak menjadi suatu kesulitan karena umumnya warga Mimika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
"Rata- rata warga di Mimika sudah memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jadi tidak sulit bagi kami melakukan sosialisasi dan juga tidak jadi kendala untuk warga mengurus SIM dan STNK," ungkap Devrizal.
Dia menyebutkan mengurus SIM dan STNK wajib menyertakan BPJS Kesehatan adalah langkah tepat dari pemerintan pusat yang ingin melindungi seluruh masyarakat dengan jaminan sosial.
"Saya pikir itu sangat penting, agar ketika terjadi kecelakaan saat berkendara masyarakat sebagai pengendara bisa mendapatkan jaminan sosial," pungkasnya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Urus SIM dan STNK di Mimika Wajib Sertakan BPJS Kesehatan - Berita Harian Teratas