AKP Oscar Fajar Rahadian (foto: SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial MD dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) menghamburkan makanan yang dipesannya dan mengancam menikam pemilik salah satu warung makan di Jalur 3, Jalan Cenderawasih, SP2, Timika, Papua, pada 22 Maret lalu sekira Pukul 19.30 WIT.
Pelaku mengancam pemilik warung makan itu menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku korban langsung melapor ke Mapolsek Mimika Baru.
Atas laporan tersebut, beberapa personil yang bertugas langsung merespon dan mengamankan pelaku.
“Pelaku memang sudah bayar makanannya, tapi kemudian dia berulah sehingga sempat beradu mulut dengan pemilik warung. Kita sudah amankan pelaku saat kejadian itu juga,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan atas perbuatan pelaku maka pasal yang dipersangkakan berupa Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1952, pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan Sajam tanpa izin dan dipergunakan untuk mengancam orang lain.
Kasus ini sementara dalam proses penyidikan.
“Pelaku juga berdomisili di SP2. Informasi yang kita peroleh pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama,” turnya.
Kapolsek berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena sangat meresahkan warga.
"Saya harap masyarakat mau untuk bersama-sama kepolisian menjaga Kamtibmas di Timika," pesannya.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Mabuk Miras, Seorang Pemuda Hambur Makanan dan Ancam Tikam Pemilik Warung di Timika - Berita Harian Teratas