SAPA (TIMIKA) – Dua Remaja pria berinisial OM (21) dan DS (19) diringkus Anggota Polsek Mimika Baru setalah merampas HP dan membacok pemilik HP di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Jalan Yos Sudarso nomor 4, Kelurahan Komoro Jaya, SP1, Distrik Wania pada 26 Maret 2022 lalu.
Perbuatan sadis OM dan DS mengakibatkan korban yang merupakan pelajar pada salah satu SMK swasta di Timika ini harus dilarikan ke RSUD.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, punggung bagian belakang dan paha kanan. Korbanpun harus dioperasi dan mendapatkan belasan jahitan.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi identitas kedua pelaku, hingga akhirnya ditangkap dikediaman salah seorang pelaku di Jalan Yos Sudarso pada 28 Maret.
“Kejadian ini dilaporkan korban tanggal 27 Maret, anggota kami langsung bergerak makanya dua korban sudah kita tangkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam. Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya sangat sepele, tapi menyebabkan korban luka berat dan harus ditangani tim medis,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menggelar press release di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (30/3/2022).
Oscar menjelaskan, saat kejadian itu kedua pelaku pura-pura belanja disebuah toko dan saat itu korban melintas bersama temannya. Melihat korban, kedua tersangka langsung menghadang, menyapa dan mengeluarkan sebilah parang kemudian mengancam korban.
Dua pelaku meminta sejumlah uang dan kunci motor milik korban tapi korban berusaha lari.
Pelaku kemudian mengejar korban dan membuatnya terjatuh di depan gudang PT Indimatam. Saat itu dua pelaku langsung mengambil HP dan membacoknya.
"Pelaku berinisial OM yang membacok korban sedangkan DS memgambil HP milik korban. Korban itu masih sekolah di salah satu SMK Swasta dan tinggal di Jalan C Heatubun," jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor yamaha mio yang dipakai kedua pelaku melancarkan aksinya, sebilah parang, sebuah HP merek vivo milik korban dan satu baju kaus bewarna hitam.
Berdasarkan keterangan saksi, seorang pelaku berinisial OM membawa parang dan diselipkan pada bagian punggungnya. Kedua pelaku juga melancarkan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).
“Telah ada tiga saksi yang diperiksa. Perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan 4 terkait pencurian dengan kekerasan dan dilakukan bersama-sama sehingga ancaman penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Rampas HP dan Bacok Pemiliknya, Dua Remaja Diringkus Polisi - Berita Harian Teratas