Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto: SAPA/Acik) |
Pada hari itu juga korban dilarikan ke Rumah Sakit Tembagapura menggunakan mobil patroli untuk mendapatkan penanganan medis.
Awalnya pelaku, korban dan seorang saksi berinisial OK yang merupakan Warga Negara Indonesia asal Jayapura mengonsumsi Miras jenis black label.
Saat sedang minum terjadi keributan antara korban dan pelaku, sehingga pelaku mengambil pisau dan menikam korban dibagian paha kanan yang menyebabkan luka robek.
Usai menikam rekannya, keesokan harinya pelaku berupaya kabur ke luar Timika, akan tetapi berhasil diamankan anggota Satreksrim Polres Mimika saat hendak check out dari salah satu hotel di Timika.
“Kita sudah amankan, pelaku kooperatif saat kita amankan. Saksi juga sudah diperiksa, yang jadi saksi itu security sebagai pelapor dan ada juga saksi yang ada bersama pelaku dan korban di dalam mess,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban serta pisau lipat yang digunakan pelaku menikam korban. Hasil visum dari RS Tembagapura juga telah dikantongi.
“Kita akan dalami kasus ini. Informasinya pelaku dan korban ini berteman, tapi kalau kasus seperti ini tetap akan diproses karena tidak dibenarkan dengan alasan mabuk lalu melakukan penganiayaan terhadap orang lain,” ujarnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Mabuk Miras Seorang WNA Australia Tikam Teman Kerjanya di Tembagapura, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Mau Kabur Tinggalkan Timika - Berita Harian Teratas