AMBON - BERITA MALUKU. Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan raya kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di jembatan perbatasan antara desa Wayame dan Desa Hatiwe Besar.
"Michael Leopold Hukom telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini berada di rutan Polresta Ambon," ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (24/03/2022).
Dikatakan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Sekedar tahun, tindak pidana Curas yang terjadi di jembatan perbatasan antara desa Wayame dan Desa Hatiwe Besar, Selasa (08/03/2022) pukul 05.30 Wit, bermula saat tersangka membuntuti A.C.M (korban) dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe. Saat itu korban mengendarai sepeda motornya dan meletakan tas nya pada gantungan depan sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian yang lokasinya sepi, tersangka langsung memepet sepeda motor yang di kendarai Korban dari samping kanan, kemudian menyuruh Korban untuk berhenti dengan mengatakan ancaman dalam dialeg Ambon "STOP, JANG BETA TIKAM SE DENG PISAU". Dikarenakan Korban ketakutan sehingga memperlambat laju kendaraan sepeda motornya selanjutnya tersangka langsung merampas tas milik korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.5.000.000, dan korban masih merasa takut akibat dari ancaman pelaku.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Polresta Ambon Tangkap Pelaku Curas - Berita Harian Teratas