Siswi SMA di Timika Nyaris Diperkosa Dua Pemabuk, Satu Pelaku Ditangkap Polisi - Berita Harian Teratas

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto-SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA)
- Seorang perempuan berinisial MY (17) yang merupakan siswi kelas 3 SMA pada salah satu sekolah di Timika, nyaris diperkosa oleh dua orang pemabuk di Kampung Wangirja, SP 9, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada 15 Februari 2022 sekira Pukul 07.00 WIT, saat korban hendak ke sekolahnya di Kampung Limau Asri, SP5.

Dia menyebutkan berdasarkan keterangan korban, untuk mempersingkat perjalanan dari tempat tinggalnya di Kampung Mulya Kencana, SP7, korban memilih jalan potong melalui pekuburan SP9.

Saat tiba di TKP, korban dibuntuti dan dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Dalam kondisi dipepet, korban berusaha menghindari dua pelaku itu.

Namun kemudian salah seorang pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban terjatuh.

Saat korban telah terjatuh, salah satu pelaku menyeret korban ke dalam hutan.

Korban berupaya melakukan perlawanan sembil berteriak minta tolong.

Beruntung ada seorang saksi yang mendengar teriakannya.

Aksi percobaan pemerkosaan oleh dua pria mabuk itupun terhenti setelah saksi mendekati dan mengancam akan melapor kepada polisi dan warga sekitar.

“Orang tua korban langsung melapor pada hari kejadian. Salah satu pelaku percobaan pemerkosaan tersebut berinisial OW usia 18 tahun sudah kami tangkap. Pelaku merupakan warga Kampung Wangirja, SP9, jalur 3. Hari itu juga kita berhasil menangkap OW atas kerjasama Polsek Kuala Kencana, Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial RW masuk masuk DPO Polres Mimika,” kata Iptu Bertu di Timika, Selasa (1/3/2022).

Iptu Bertu menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, OW  mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras) beralkohol sehingga tergoda begitu melihat ada perempuan lewat.

“Kita akan terus melakukan pengembangan. Jangan sampai selain berniat memperkosa dua pelaku ini juga merupakan pelaku pencurian dan kekerasan,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka, OW dan RW terancam pasal 289 Juncto 53 KUHP dengan masa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yamaha mio vino warna putih, baju serta celana dalam milik korban.

“Korban sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka lecet dan lebam saat terjatuh dari motor dan saat berusaha melawan dua pelaku. Kemarin juga sudah diantar oleh orangtuanya ke Satreskrim Polres Mimika untuk dimintai keterangan. Hasil visumnya sudah ada, kita juga koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan dan memberi konseling bagi korban,” ujarnya. (Acik)



from SALAM PAPUA Siswi SMA di Timika Nyaris Diperkosa Dua Pemabuk, Satu Pelaku Ditangkap Polisi - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==