Rasat, pelaku pengedar narkotika dengan tangan diborgol saat diserahkan kepada pihak Kejari Mimika. (Foto: Istimewa) |
Kasatres Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 11,16 gram, satu buah toples kecil berisi bubuk kopi hitam dan satu bungkus plastik berisi kerupuk mentah.
Barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek oppo A15 warna putih, satu buah HP merek samsung galaxy A10s warna hitam, satu plastik bening berisi sim card, satu kotak berlabel salah satu perusahan jasa pengiriman barang dengan nomor resi 330200001227021.
“Yang menerima tersangka dan barang bukti di Kejari itu Jaksa Penuntut Umum, Devina Wilma Sorbu. Penyerahan tersangka berlangsung aman, tertib dan lancar,” katanya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Polres Mimika Serahkan Rasat, Pelaku Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti kepada Kejari - Berita Harian Teratas