Sejumlah bangunan yang didirikan di atas lahan milik Pemkab Mimika, sekitar Lapangan Jayanti. (Foto: Dokumen SALAM PAPUA) |
Hal ini sebagai tindakan penertiban bangunan liar karena sebentar lagi Mimika menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.
Kepala Seksi Pengendalian, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap warga terkait hal ini, namun ada beberapa pihak yang dengan tegas menyatakan tidak mau tinggalkan tempat itu karena memiliki sertifikat tanah serta surat pelepasan tanah.
Hal itu sudah laporkan kepada Kepala Dinas Satpol PP untuk dilanjutkan kepada Bupati Mimika, karena lahan itu milik Pemkab Mimika dan tidak boleh ada sertifikat lain diatas lahan tersebut. “Siapa yang membuat dan siapa yang tanda tangan sertifikat dan surat pelepasan lahan itu? kalau pejabat pasti tahu lahan itu milik pemerintah," kata pria yang akrab disapa Tony itu di Timika, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan lahan milik Pemkab di sekitar Lapangan Jayanti belum pernah dihibahkan kepada siapapun, sehingga pada saat perintah pimpinan untuk lakukan penertiban maka semua bangunan akan diratakan.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan distrik yang punya wilayah untuk sama- sama selesaikan masalah tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," ujarnya.
Selain bangunan di sekitar Lapangan Jayanti, pihak Dinas Satpol PP juga akan melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang dianggap menghalangi jalan.
"Semua bangunan yang menghalangi jalan akan dibongkar. Ini adalah langkah untuk persiapan Mimika sebagai ibu kota Papua Tengah," kata Tony.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Sebagai Persiapan Mimika jadi Ibu Kota Papua Tengah, Semua Bangunan di Atas Lahan Pemkab Sekitar Lapangan Jayanti Segera Diratakan - Berita Harian Teratas