AMBON - BERITA MALUKU. Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku, merekomendasikan untuk dilakukan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 6 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang saat ini dijabat Astuty Dwiwahyiuni selaku pelaksana tugas (Plt).
Sekedar tahu, Astuti diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,7 miliar.
"Jadi Pansus LKPJ merekomendasikan pergantian Kepsek SMK negeri 6 di KKT, bahkan Kepala Dinas sudah menyampaikan akan menindaklanjuti hasil kerja Pansus sekaligus menggantikan bersangkutan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (02/06/2022).
Dikatakan, saat ini proses pergantian Kepsek SMK Negeri 6 sementara dilakukan, sambil menunggu pertimbangan dewan pendidikan, sekaligus melihat guru yang mempunyai spesifikasi dan syarat kepangkatan untuk menggantikan yang bersangkutan.
"Karena SMK Negeri 6 merupakan salah satu sekolah kejuruan unggulan maka tentu kapasitas, kualitas guru pegganti kepsek harus diperhatikan dengan baik," ucapnya.
Ditanya apakah ada upaya hukum terhadap bersangkutan, menurut Hurasan masih menunggu hasil audit insepktorat terhadap penggunaan dana BOS.
"Dari hasil audit itu baru ditindaklanjuti, kalau misalnya yang bersangkutan ada kesalahan maka bisa saja rekomendasikan untuk diproses rana hukum," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Hurasan Akui Kadikbud Maluku Respon Pergantian Kepsek SMK 6 Saumlaki - Berita Harian Teratas