Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Salam Papua, Jumat (17/6/2022) menjelaskan ia bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Donny Stiven Umbora, S.H., serta Staf, Timotius Paulus Rumanasen sebagai pengawal telah mengeksekusi para terpidana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022.
Sekira Pukul 07.45 WIT, Tim Jaksa Eksekutor menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762 dari Mimika ke Jayapura. Setelah turun di Bandara Sentani Jayapura dilanjutkan dengan perjalanan darat menempuh jarak sekitar 75 kilometer dan waktu tempu sekitar 1 jam 57 menit menuju Distrik Arso Kabupaten Keerom.
Setelah sampai di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura di Keerom, Tim Jaksa Eksekutor diterima oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi mewakili Kepala Lapas Perempuan Klas III Jayapura, Alfonsina Hindom, dan Pengelola Sistem Data Base Kemasyarakatan, N.T. Silas Enoch beserta jajaran.
Menurut Kajari Mimika pihak Lapas Perempuan Kelas III Jayapura merasa senang karena baru pertama kali Lapas tersebut dikunjungu Kajari.
“Mereka senang karena baru kali ini Lapas itu dikunjungi Kajari, mereka bilang Bapak adalah orang pertama yang berkunjung kemari,” kata Kajari.
Ia menyebutkan jarak tempuh yang begitu jauh dan belum ada angkutan umum menjadi tantangan bagi para petugas, juga keluarga terpidana jika mau membesuk.
Setelah melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi lalu tim di Lapas Perempuan Kelas III Jayapura menerima para terpidana.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap tanggal 18 Februari 2022, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Para terpidana berlaku kooperatif yakni pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 menyelesaikan kewajibannya di Kejari Mimika dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke kas negara sebesar Rp100.020.000.
Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp516.918.025, yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejari Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah Kejari Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan semata-mata memenjarakan orang semata, namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti, juga upaya penerimaan negara dari denda dan biaya perkara yang dibayar dengan penuh kesadaran oleh para terpidana.
“Meskipun biaya penanganan perkara di kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina Dai Dore
from SALAM PAPUA Terpidana Dana BOS SMA Negeri 1 Mimika Tahun Anggaran 2019 Dimasukan ke Lapas Perempuan Kelas III Jayapura - Berita Harian Teratas