Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto: Salam Papua/Acik) |
“Kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Mimika dan pelakunya sudah dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Kelas II B Timika,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika Kamis (21/7/2022).
Bertu menjelaskan, YB diamankan di kediamannya di Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati pada 30 Mei 2022 sekira Pukul 15.38 WIT kemudian setelah berkasnya lengkap YB juga menyusul lima tersangka lainnya ke Lapas.
Selama pemeriksaan, YB sempat berbelit-belit dan berupaya menyangkal perbuatannya, sehingga kemudian Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Tim Kejaksaan Negeri Mimika, Manager Divisi Consentracing PTFI didampingi penyidik Satreskrim langsung meninjau ke TKP di Mile 74 guna melakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, untuk dua dalang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, akan tetap dicari karena nama kedua orang itu pasti akan muncul di daftar pengadilan.
“Dua DPO itu tetap dicari, namanya sudah terdaftar,” ujarnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Sempat Menyangkal, Dalang Pencurian Konsentrat Milik PTFI jadi Penghuni Baru Lapas Timika - Berita Harian Teratas