Johannes Rettob (Foto: Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - obat penyakit malaria, dehidro artemisinin piperaquine (DHP) frimal atau lebih dikenal masyarakat dengan obat biru sudah kembali tersedia Kabupaten Mimika. Obat itu diberikan pemerintah secara gratis kepada warga, untuk itu kepada semua pengelola fasilitas kesehatan di Timika tidak boleh memperjualbelikan obat biru.
“Karena itu obat program jadi kalau masuk di klinik-klinik swasta atau rumah sakit swasta terus dikasih harga obat malaria, itu salah. Tidak boleh, yang boleh itu jasa dokternya sedangkan obat itu pemerintah kasih untuk masyarakat secara gratis,” ungkap Johannes kepada wartawan di Timika, Senin(8/8/2022).
Menurut Johannes, rumah sakit atau klinik wasta bisa minta obat biru ke pemerintah tapi dengan catatan harus memberikan laporan kasus malaria ke pemerintah.
Selain dari pemerintah mungkin juga pihak klinik atau rumah sakit swasta pesan sendiri obat biru untuk diperjualbelikan.
“Mungkin saja itu bisa terjadi, namun kita juga harus memastikan,” pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau menyebutkan obat malaria warna biru telah tersedia sejak awal Agustus lalu sebanyak 58.500 tablet.
"Sebagian besar kami sudah distribusikan ke fasilitas kesehatan baik di pesisir, pegunungan juga Faskes di perkotaan," ujar Dion
Ia menyebutkan saat ini persediaan obat biru sisa 25.290 tablet dan diperkirakan bisa bertahan selama dua sampai tiga bulan.
"Tapi kami juga pastikan ke depan ini akan aman, maksudnya akan lebih cepat dikirim ke sini bila ada permintaan lagi," terangnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Obat Malaria Biru Sudah Tersedia Lagi di Mimika, Wakil Bupati Pesan Tidak Boleh Diperjualbelikan - Berita Harian Teratas