Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku begal yang merampas HP milik warga di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, sekira pukul 03.38 WIT, Sabtu (6/8/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa dua pelaku sadis ini yang sama-sama masih berusia 15 tahun itu ditangkap dalam waktu yang sama di hari kejadian. Kedua pelaku cepat tertangkap, karena saksi di TKP mengetahui ciri-ciri keduanya.
“Dua pelaku itu ditangkap tidak lama setelah kejadian. Keduanya ditangkap masih memegang parang dan dalam kondisi tertidur karena mabuk,” kata Iptu Bertu, Senin (8/8/2022).
Disampaikan kornologis kejadiannya saat korban bernama Margareta Aer sedang berjalan dari Jalan Pendidikan bersama seorang temannya menuju Pasar Damai untuk membeli pinang. Namun, saat sampai di TKP korban dipepet sepeda motor dan dihampiri seorang pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah parang, dan menempelkannya di leher korban.
Tanpa basa-basi seorang pelaku mengancam agar korban menyerahkan HP. Seorang pelaku lainnya berada di atas motor, tapi juga ikut mengancam korban bahkan diancam akan diperkosa.
“Barang bukti berupa sepeda motor Mio M3 warna merah yang dipakai pelaku, sebilah parang yang dipakai pelaku untuk mengancam korban, serta dua unit HP milik korban. Sekarang keduanya diamankan di Rutan Polres Mimika di mile 32,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
from SALAM PAPUA Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Begal di Depan PN Timika - Berita Harian Teratas