Penjabat Bupati Malteng Masih Berproses Di Kemendagri - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU
. Terhitung 8 September masa jabatan Bupati - Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) berakhir.
Namun  H-1 (satu hari) diakhir masa jabatan orang nomor satu dan dua di bumi pamahanunusa itu, belum ada surat keputusan (SK) resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penetapan Penjabat Bupati Malteng.

"SK belum ada, masih berproses di Kemendagri," ungkap Kepala Biro Pemerintahan setda Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi via-seluler, Selasa (06/09/2022).

Dikatakan, jika sampai tanggal 8 belum ada penetapan SK Bupati dari Kemendagri, maka akan ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

Hal ini sesuai mekanisme pengaturan agar pemerintahan tidak kosong. Sama halnya yang terjadi pada empat daerah sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Akhir masa jabatan tanggal 8 sudah pasti, sesuatu yang tidak bisa di rubah. Kalaupun lewat tanggal 8 maka ada mekanisme Plh sekda. Kan kemarin empat daerah itu undur 2-3 hari. Jadi tidak ada masalah, ada mekanisme pengaturan, agar pemerintahan tidak kosong yaitu lewat penunjukan Plh sekda seandainya belum ada penetapan SK Penjabat Bupati," tutur Kaya.

Sekedar tahu, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan  tiga calon Penjabat Bupati dari unsur Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Pengusulan calon Penjabat Sekda berdasarkan hasil paripurna DPRD setempat terkait akhir masa jabatan Bupati.

Dari usulan tersebut, kemudian Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur mengusulkan ke Kemendagri.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Penjabat Bupati Malteng Masih Berproses Di Kemendagri - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==