Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat konferensi pers di Hotel Rimba Papua Timika, Kabupaten Mimika |
Dalam rilis yang dikirim Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Kavaleri Herman Taryaman kepada Salam Papua, Senin (5/9/2022) malam, dari hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti selain terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan, para pelaku juga merampas uang milik para Korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban, kemudian membuangnya ke sungai dan membakar satu unit mobil milik korban.
Akibat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI tersebut, pihak Polisi Militer dengan tegas mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Hal tersebut menunjukkan TNI berkomitmen dan bertindak tegas dalam penegakkan hukum sesuai yang berlaku bagi para oknum pelaku pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Mimika yang mengakibatkan empat warga meninggal dunia.
Hal ini juga seiring dengan pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa pada saat menggelar konferensi pers dengan awak media terkait perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh oknum TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK dan warga sipil, didampingi Pemantau Aktivitas HAM dari Komnas HAM Perwakilan Jayapura, Ronal Rumbiak di Rimba Papua Hotel, Kabupaten Mimika, tadi siang.
"Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP. Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," tegas Pangdam XVII/Cenderawasih.
Ia mengatakan proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. “Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," tambah Pangdam.
Ia menyebutkan bunyi pasal 340 adalah ‘barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.
Memahami makna pasal 340, seiring dengan harapan Pangdam XVII/Cenderawasih bahwasannya ada keadilan hukum bagi semua pihak dan para pelaku oknum Prajurit TNI mendapat hukuman yang setimpal.
"Mari sama-sama menunggu sampai dengan tahap di pengadilan dan kita awasi serta ikuti, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," pungkas Pangdam.
Sementara itu, Perwakilan Komnas HAM Jayapura, Ronal Rumbiak menyampaikan telah bertemu dengan pihak Kodam XVII/Cenderawasih, termasuk akses untuk penanganan kasus tersebut.
"Kami juga sudah melakukan langkah pertemuan dengan Kapolres dan sudah diberikan akses bertemu dengan pelaku sipil, serta mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Kami juga sudah bertemu Subdenpom Timika untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan," pungkas Ronal Rumbiak.
Wartawan/Editor: Tim
from SALAM PAPUA Tegas !!! Ancaman Pasal 340 KUHP bagi Oknum Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan di Mimika - Berita Harian Teratas