AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku dianggap tidak mempunyai etikat baik dalam melayani masyarakat.
Hal ini dibuktikan, dari dua kali pemanggilan yang telah dilayangkan DPRD Maluku tidak digubris oleh beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKD dan RSUD Haulussy.
Padahal pemanggilan tersebut untuk membicarakan keluhan masyarakat, misalnya persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik guru maupun tenaga kesehatan.
"Ini sudah dua kali terjadi ketidakhadiran pemda dalam kaitan undangan yang disampaikan oleh DPRD Maluku secara kelembagaan. Ini kan ada kepentingan rakyat yang dikeluhkan ke DPRD, tentu DPRD ingin menjembatani, karena itu DPRD mengundang Pemda, tapi dua kali berturut-turut tidak hadir," ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (24/10/2022).
Dikatakan, sikap yang ditunjukan Pemda Maluku merupakan bentuk pembangkangan terhadap undangan DPRD.
Untuk itu, sebagai anggota dirinya meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berjalan di lembaga, berupa hal interpelasi.
"Kalau diundang berturut turut selama tiga hari ada pemanggilangan paksa atau ada mekanisme lain kita interpelasi pemda, supaya DPRD tidak dijadikan mainan. Karena ini kan berkaitan kepentingan masyarakat," ucapnya.
Menurut Kolatlena, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan tidak keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.
Padahal dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam rapat paripurna, Gubernur Murad Isamil DPRD adalah mitra Pemda sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun faktanya tidak demikian, dibuktikan pemanggilan DPRD tidak digubris bawahannya.
"Gubernursering mengatakan dalam paripurna bahwa DPRD dan Pemda dalaha mitra, unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, kita menjaga harmonisasi hubungan, kita menjaga kerjasama, kita menjaga sinergitas bahu membahu membangun daerah tapi faktanya undangan DPRD tidak diharuskan. Karena itu pimpinan DPRD harus menempuh mekanisme kelembagaan," tuturnya.
Untuk itu, Kolatlena meminta adanya etikat baik dari Pemda Maluku melalui OPD terkait, dalam merespon setiap undangan yang dilayangkan DPRD Maluku dalam membahas berbagai persoalan masyarakat.
"Kami minta hak ini diperhatikan betul, kalau sampai pemanggilan tidak datang juga, membuktikan tidak adanya etikat baik dalam pengelolaan pemerintahan dan bagaimana melayani masyarakat di daerah. Bagaimana Maluku mau didorong untuk dikembangkan kalau undangan DPRD tidak direspon dengan baik," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Kolatlena Nilai Pemda Maluku Tidak Punya Etikat Baik Dalam Melayani Masyarakat - Berita Harian Teratas