Roy tersangka pelaku mutilasi 4 warga Nduga di Timika yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah sekian lama menjadi DPO Polisi, Roy Marten Howai alias Roy tersangka kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga, tanggal 22 Agustus 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menyampaikan bahwa Roy ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania sekira pukul 15.30 WIT oleh Personel gabungan Satgas Gakkum dan Unit Pidum Satreskrim Polres Mimika.
“Pada hari Sabtu 8 Oktober 2022, Pukul 15.30 WIT di Jl. Cemara Distrik wania Personel Gabungan Satgas Gakkum dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mimika melaksanakan penangkapan terhadap DPO Roy Howay,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui pesan WhatsApp Humas Polres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan.
Untuk diketahui Roy merupakan satu dari empat warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi tersebut. Namun Roy berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil ditangkap tanggal 28 Agustus 2022.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
from SALAM PAPUA Roy DPO Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga Ditangkap di Timika - Berita Harian Teratas