Kepala Disperindag Mimika saat mengimbau di tengah pedagang di pasar sentral (Foto: Salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemkab Mimika, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) wajibkan seluruh pedagang bahan makanan di pasar Sentral Timika untuk membuat surat pernyataan agar berlaku jujur dan tidak mencurangi konsumen.
“Hari ini dilakukan sosialisasi sekaligus meminta supaya seluruh pedagang untuk tidak menjual bahan makanan yang dicampuri pewarna, pengawet ataupun zat lainnya yang merugikan konsumen. Surat itu harus dibuat mulai hari ini hingga seminggu ke depan,” ungkap Kepala Disperindag di pasar Sentral Timika, Kamis (5/1/2023).
Harusnya pedagang bisa melindungi dan meyakinkan konsumen bahwa dagangannya higienis dan layak dikonsumsi. Sebab, hal tersebut bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bagi pedagang itu sendiri, karena akan diberi tindakan tegas dan tidak diizinkan untuk berjualan.
“sanksinya kalau imbauan ini tidak diindahkan, maka tidak diizinkan lagi untuk menjual di pasar sentral,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, tanggal 2 Januari 2023 seorang pedagang ikan di Pasar Sentral ketahuan menjual ikan yang telah dicampuri pewarna makanan.
Petrus mengaku bahwa berdasarkan hasil laboratorium Loka POM, pewarna makanan tersebut tidak berbahaya, akan tetapi telah mencurangi konsumen.
“Kasus itu masi diperoses di kepolisian. Pedagang yang bersangkutan juga sudah dilarang berjualan selama satu minggu. Kami juga menyuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau itu tidak dilakukan, berarti tidak diperbolehkan lagi menjual untuk selamanya,” katanya.
Pantauan Salampapua.com, sosialisasi ini dihadiri perwakilan Dinas Perikanan dan Loka POM Timika.
Wartawan/Editor: Acik
from SALAM PAPUA Pedagang Makanan di Pasar Sentral Wajib Buat Surat Pernyataan Agar Tidak Curangi Konsumen - Berita Harian Teratas