Tampak pembangunan Taman Mini Bundaran Petrosea yang baru kisaran 40 persen (Foto:salampapua.com/Evita) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika memutuskan kontrak kerja dengan dua kontraktor proyek pembangunan Taman Mini Bundaran Petrosea Timika.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Roberth Mayaut mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan namun hingga mendekati masa kontrak selesai, progress pekerjaan baru mencapai 40 persen.
“Jadi dari PPTK telah tiga kali berikan teguran dan kedua kontraktor sejak Desember 2022 lalu sudah diblack list, jadi mereka sudah tidak mengerjakan proyek itu lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi salampapua.com lewat sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).
Robert menjelaskan proyek Taman Mini Bundaran Petrosea tersebut ditangani oleh kontraktor lokal Timika dan satunya lagi perusahaan dari luar Timika.
“Dua kontraktor ini dari kontraktor lokal Timika dan satunya perusahaan dari luar Timika,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya telah memberikan toleransi waktu selama 120 hari dari batas kontrak, namun akibat permasalahan antara dua perusahaan dan lambatnya pengerjaan mengakibatkan dua perusahaan tersebut diputus kontrak.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
from SALAM PAPUA Proyek Bundaran Petrosea Timika Molor, 2 Kontraktor Putus Kontrak Kerja - Berita Harian Teratas