Situasi pelaksanaan apel pagi di lingkup Pemkab Mimika, Senin (27/2/2023) (Foto:salampapua.com/Evita) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais mengingatkan kepada para pejabat di lingkup Pemkab Mimika, khususnya kepala-kepala OPD, agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut dikatakannya saat mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memimpin apel pagi bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Mimika di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana SP3 Timika, Senin (27/2/2023).
“Jadi hal ini menjadi perhatian bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan LHKPN agar secepatnya diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan ke provinsi hingga pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun 2023 ada 199 wajib lapor LHKPN yang terdiri dari eselon II dan eselon III, dimana untuk eselon III tersebut, semuanya baik yang ada di Distrik, para Kepala Bidang, Sekretaris hingga para Auditor.
“Jadi selain LHKPN, kepada tiap OPD agar segera menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), “ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LHKPN harus dilaporkan supaya semua sumber harta kekayaan Pejabat diketahui secara jelas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kenapa mau lama-lama melaporkan, kalau sudah dilaporkan jadinya aman, tidak ada kecurigaan kepada Pejabat-Pejabat,” tegasnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
from SALAM PAPUA Kepala OPD di Pemkab Mimika Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaannya - Berita Harian Teratas