Empat terdakwa saat divonis hukuman di Pengadilan Militer Jayapura tanggal 15 Februari 2023 (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Militer telah menetapkan hukuman bagi lima anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman,S.I.P.,M.H saat ditemui di Timika, Kamis (16/2/2023), menyampaikan bahwa satu terdakwa yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Militer III-19 Jayapura menetapkan hukuman terhadap empat terdakwa TNI AD lainnya, yakni Pratu Rahmat dan Pratu Rizky dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD, sementara Pratu Putra divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI AD, serta Praka Pargo dipenjara selama 15 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI AD.
Adapun satu terdakwa lainnya atas nama Kapten DK telah meninggal dunia tanggal 24 Desember 2022.
“Jadi satu orang sudah meninggal dunia. Tiga orang dihukum seumur hidup, satu 20 tahun dan satu orang 15 tahun. Semuanya dipecat dari kesatuan TNI AD,” ungkapnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
from SALAM PAPUA Pengadilan Militer Tetapkan Hukuman Bagi Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Nduga di Timika, Berikut Hukumannya - Berita Harian Teratas