Ranperda Pernyetaan Modal Daerah Kepada PD Panca Karya Resmi Ditetapkan Jadi Perda - Berita Harian Teratas


AMBON – BERITA MALUKU.
DPRD Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pernyetaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Ranperda usulan Pemerintah Daerah Maluku itu, ditetapkan berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota DPRD Maluku, dalam paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Jumat (17/02/2023). 


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, turut hadir dalam paripurna, Wakil Gubernur Barnabas Orno, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku. 


Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala dalam sambutannya, berharap dengan ditetapkan Perda ini, PD Panca Karya dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam rangka penigkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. 


Selain itu, PD Panca Karya juga harus mampu dalam menigkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, serta dapat berfungsi untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi ditengah-tengah masyarakat. 


Sementara itu, Wakil Gubernur Baranbas Orno dalam sambutannya, menyampaikan ucapkan terima kasih atas ditetapkannya Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD Panca Karya menjadi Perda. 


Tentu, penetapan Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Maluku, guna terwujudnya Maluku terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejaheraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan. 


“Saya yakin sepenuhnya sebagai pengembang aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata di dasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku, guna terwujudnya Maluku terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejaheraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” pungkasnya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Ranperda Pernyetaan Modal Daerah Kepada PD Panca Karya Resmi Ditetapkan Jadi Perda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==