Armada pengakut sampah DLH Mimika (Foto:Salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Meski telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, akan tetapi lantaran tidak ditegakkan, maka warga Mimika dengan sesuka hati tetap membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya.
Perilaku warga Mimika yang sesuka hati ini tentunya seolah menguji kesabaran petugas kebersihan dan pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang gencar menjalani tugasnya.
Wilson yang merupakan pengawas lapangan pengangkut sampah DLH Mimika secara eksklusif kepada Salampapua.com mengatakan bahwa perilaku warga Mimika tentunya bergantung pada Perda yang telah ada.
Disampaikan, persoalan sampah sesungguhnya bukan hanya tanggungjawab DLH, tapi tanggungjawab bersama termasuk seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kunci utamanya adalah penegakkan Perda nomor 11 tahun 2012.
“ Dalam perda itu ada sanksi bagi setiap warga yang buang sampah tidak pada waktunya. Nah itu yang betul-betul diterapkan. Kalau hanya imbauan dan sosialisasi di ruang publik, gereja, masjid dan pasang selebaran di mana-mana itu percuma, karena tidak akan diindahkan warga,” ungkapnya, Jumat (10/3/2023).
Wilson sampaikan bahwa “Silahkan” masyarakat menilai petugas kebersihan kota di Timika bekerja tidak benar. Namun, yang perlu diketahui, petugas kebersihan dan pengangkut sampah selalu menjalankan tugas dengan baik dan tepat waktu.
Berdasarkan Perda, waktu pembuangan sampah masyarakat ke TPS yaitu pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT pagi hari. Dengan demikian, setiap hari diperkirakan pukul 05.00 WIT, semua petugas kebersihan kota sudah menandatangani absen dan langsung berbagi tim ke semua titik.
Parahnya, masih banyak warga yang membuang sampah susulan setelah petugas pengangkut sudah bersihkan tumpukan sampah di setiap TPS. Hal ini, tentunya terkesan bahwa petugas terlambat ataupun tidak menjalankan tugasnya.
“Petugas selalu jalankan tugas, tapi masalahnya masih banyak warga yang buang sampahnya setelah mobil pengangkut sudah jalan. Meski begitu, kami masih lakukan penyisiran kembali hingga pukul 12.00 WIT, tapi setelah itu tetap ada sampah yang dibuang warga. Tidak dipungkiri bahwa sesekali kami terlambat, tapi itu karena faktor kendaraan pengangkut yang terbatas. Jadi terserah masyarakat menila kinerja kami. Yang jelas kami selalu tepat waktu jalankan tugas kami,” katanya.
Untuk yang tim yang bertugas saat malam hari, sejak pukul 16.00 WIT sudah mulai menuju ke titik-titik TPS seperti di pasar SP2, Pasar Lama, SP1 dan beberapa TPS lainnya.
“Kami sebagai pengawas juga selalu sama-sama ke lapangan sesuai jadwalnya. Sampah itu bukan hanya sampah rumah tangga saja, tapi ada juga ranting kayu, pohon kayu, besi dan yang lainnya. Sebagai petugas, kami kerjakan saja dengan keikhlasan hati,” ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi yang akan dikenakan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat dan tidak tepat waktu adalah dipenjara selama 3 bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
Wartawan/Editor: Acik
from SALAM PAPUA Perda Tidak Ditegakkan, Warga Mimika Buang Sampah Sesuka Hati Seiring Tekunnya Petugas Kebersihan dan Pengangkut Sampah - Berita Harian Teratas