AMBON - BERITA MALUKU. Rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga kini bel jelas.
Pasalnya sampai batas waktu yang ditentukan 30 September, dokumen tersebut belum juga diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) ke DPRD Maluku.
Kepastian belum diserahkannya dokumen tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (04/09/2023).
Dikatakan, penyerahan dokumen KUA PPAS APBD-Perubahan sangat perlu dilakukan, untuk memastikan pengalokasian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemda Maluku untuk secepatnya menyerahkan dokumen tersebut, guna selanjutnya dibahas, dan ditetapkan secara bersama-sama.
"Kita terus mendorong untuk segera disampaikan Rancangan KUA & PPAS," ucapnya.
Dari hasil koordinasi, kata Politisi Gerindra penyerahan KUA PPAS rencanannya diserahkan dalam minggu ini.
"Dalam koordinasi kami, direncanakan dalam minggu ini. Tapi dari hasil ketersediaan waktu kita berharap besok, dikhawatirkan jangan sampai mundur di minggu depan," tandasnya.
Wakil rakyat Dapil VII itu berharap agar agenda yang sudah dikoordinasikan itu dapat berlangsung secepatnya. Mengingat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan APBD 2024.
"Informasi dalam minggu ini kiranya dapat dilaksanakan, supaya diawal bulan November kita menyelesaikan APBD 2024," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku KUA-PPAS APBD-P TA 2023 Belum Diserahkan, Sairdekut : Telah Melewati Batas Waktu - Berita Harian Teratas