Hari Pertama Pendaftar Balon Pj Gubernur Maluku, Wenno : Belum Ada Yang Mendaftar - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Di hari pertama pendaftaran Bakal Calon (Balon) Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD melalui panitia kerja (Panja) masih nihil. 


Hal ini pun diakui Ketua Panja Penjaringan Balon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada wartawan di kantor DPRD, Senin (20/11/2023). 


Dikatakan, walaupun belum ada Balon yang mendaftar, namun ada beberapa orang dari tim tertentu yang datang mengecek perihal pendaftaran Pj Gubernur. 


Ditanya tim dari Balon mana saja yang datang mengecek perihal pendaftaran, Politisi Perindo itu mengaku tidak mengetahui pasti. 


"Belum ada yang mendaftar, tetapi sudah ada tim yang datang mengecek dan sebagainya. Biasanya hari pertama sepi, nanti kayaknya hari terakhir sampai pukul 24.00 WIT," ucapnya. 


Wenno menyakini hingga hari terakhir pendaftaran Rabu 22 November, pasti akan ada banyak Balon yang mendaftar.


"Mudah mudahan sampai hari  terakhir semakin banyak yang datang, artinya d ngan begitu pertanda bahwa banyak orang peduli terhadap Maluku, untuk mengabdikan diri sebagai Penjabat Gubernur," tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya Pendaftaran Balon pendaftaran Pj Gubernur mulai berlangsung dari tanggal 21 November, dan berakhir 22 November, diperuntukan untuk semua putra-putri terbaik Maluku. 


Pembukaan pendaftaran menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur - Wakil Gubernur, Murad Ismail - Barnabas Orno 31 Desember 2023, menindaklanjuti surat edaran Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. 


"Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Senin-selasa dibuka sesuai jam kerja pukul 09.00-17.00 WIT. Sedangkan hari rabu pukul 09.00- pukul 00.00 WIT. Tempat pendaftaran diruang Merindu kantor DPRD Provinsi Maluku,"ujar Ketua Panja Penjaringan Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023). Turut didampingi Johan Lewerissa. 


Dijelaskan, ada lima kriteria yang ditentukan untuk calon Penjabat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Satu, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. 


Dua, Pejabat ASN, atau ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya dilingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. 


Tiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik. 


Empat, tidak pernah dijatuhi hukuman berat. 


Lima, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan surat kesehatan.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Hari Pertama Pendaftar Balon Pj Gubernur Maluku, Wenno : Belum Ada Yang Mendaftar - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==