Selundupkan Senpi Ke Papua, Pekerja Swasta Dan Sopir Angkot Di Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas

 

AMBON - BERITA MALULU. Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, TNI dan KSOP berhasil menggagalkan penyelundupan Senjata Api (Senpi) rakitan ke Papua. 


Senpi rakitan laras panjang sebanyak 3 pucuk beserta 58 butir amunisi tajam Ss1 kaliber 5.56 mili meter itu digagalkan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, senin 13 November. 


Kapolresta Ambon & Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim dalam keterangan pers, Jumat (17/11/2023), mengatakan Senpi serta Amunisi yang diamankan, berasal dari salah satu tersangka yang hendak berlayar dengan KM. Sirimau dari Pelabuhan Ambon menuju Nabire, Papua. 


Diketahui, Senpi rakitan dibeli di wilayah Maluku Tengah dengan sejumlah uang, kemudian berencana bawa barang ilegal ini ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan dengan harga Rp100 Juta, sedangkan amunisi akan dijual seharga Rp100ribu perbutirnya


"Tersangka hendak gunakan kapal laut menuju Papua. Namun aksinya kami gagalkan, kami tangkap," ucapnya.


Dalam kasus ini, kata Kapolresta telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni JL alias Jerry dan FL alias Edi. JL kesehariannya pekerja swasta, sedangkan FL sopir angkot.


Tersangka JL ditangkap lebih dulu di Pelabuhan Ambon. Hasil pengembangan, kemudian tersangka FL ditangkap.


"Kolaborasi Satreskrim dan KPYS, telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya setelah kami kembangkan kasusnya, jadi sejauh ini dua tersangka yang kami tangkap JL dan FL," sambungnya.


Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman  hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Selundupkan Senpi Ke Papua, Pekerja Swasta Dan Sopir Angkot Di Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==