AMBON – BERITA MALUKU. Kampanye sebagai salah satu tahapan penting dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dimulai 28 November 2023 mendatang. Ini sebuah masa yang sangat penting, idealnya pelaksanaan kampanye ini harus berjalan secara jujur, terbuka, adil dan transparan sehingga masyarakat bisa memilih siapa pemimpin dan wakil rakyat yang pantas mereka pilih.
Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi saling serang menyerang nama baik, kampanye hitam, money politik, penyebaran hoax dan lain-lain.
Situasi ini harus dihindari sebab sangat berpotensi menyebabkan perpecahan antara anak bangsa, utamanya pada tatanan Masyarakat selaku pemilih.
"Karena itu, peran Bawaslu sangat krusial untuk menentukan hadirnya kampanye dengan suasana yang tertib, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak,"ujar Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie pada apel siaga Deklarasi Kampanye Damai di bawah sorotan tema “Baku Kele Awasi Vor Biking Bae Pemilu Serentar 2024” di Taman Pattimura Ambon, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan, pengalaman Pemilu 2019, dapat dijadikan pengalaman berharga dengan tetap menjaga legitimasi dalam pelaksanaan Pemilu dengan bertolak pada tagline “Awasi Pemilu, Demokrasi Maju” dan “ Tegakkan Keadilan Dalam Pemilu”, dimana hal ini tentu saja membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang sinergi antara KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, selaku penyelenggara.
“Kami ingatkan jajaran Bawaslu maupun KPU, agar tetap bekerja secara independent dan mandiri, kinerja bapak-ibu tidak boleh di intervensi apalagi diintimidasi oleh pihak tertentu, karena Independensi KPU dan Bawaslu menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepemimpinan yang kredibel, punya legalitas kuat dan benar-benar berasal dari rakyat,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan kampanye adalah medan terbuka bagi peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih dengan bijak, memilih dengan baik, dan bagi Bawaslu kampanye menjadi medan terbuka untuk pihaknya membuktikan bahwa bisa melakukan tugas sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, dimana setiap pelanggaran pemilu akan ditindak lanjuti, dan jika pelanggaran pidana akan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subari berharap kampanye bisa dilewari sama seperti tahapan pencalonan kemarin, hampir tidak ada gejolak dalam tahapan pencalonan, karena penetapan daftar calon tetap tanggal 3 November 2023, tidak diikuti dengan permohonan sengketa dari 1 partai pun, dan itu perlu diapresiasi. Artinya KPU sebagai penyelenggara teknis, dan Bawaslu sebagai pengawas telah melaksanakan tugas dengan baik dan diterima dengan baik pula oleh peserta pemilu.
"Mudah-mudahan tren seperti ini berlanjut pada kampanye. Semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menghadapi Pemilu 2024, untuk menciptakan pemilu yang berkualitas," pungkasnya.
Pada kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum 2024, yang didalamnya terhdapa 6 poin yang disepakati bersama, yakni satu Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dua, Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
Tiga, melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas dan bebas dari Politisasi Sara.
Empat, tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye.
Lima, tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba Masyarakat.
Enam, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghinaan antar peserta Pemilu.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Sekda Maluku Ingatkan Bawaslu Wujudkan Pemilu Damai - Berita Harian Teratas