AMBON - BERITA MALUKU. 5 Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi ditetapkan oleh KPU RI.
Penetapan Komisioner KPU di bumi raja-raja ini dilakukan bersaman dengan 37 KPU Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.
Hal ini merujuk Keputusan KPU RI nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi periode 2024-2029.
5 Anggota Komisioner yang ditetapkan, yaitu :
1. Almudatsir Zain Sangadji
2. Engelbertus Dumatubun
3. M Shaddek Fuad
4. Syarif Mahaulauw
5. Wawan Kurniawan Susanto.
Keputusan 5 Anggota Komisioner KPU Maluku ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tanggal 21 Maret 2024.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku KPU RI Tetapkan 5 Anggota Komsioner Maluku - Berita Harian Teratas