Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Setda KKT, Petrus Fatlolon : Saya Tidak Pernah Perintahkan - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali dilanjutkan, Kamis (21/03/2024).


Sidang dipimpin Rahmat Selang selaku Hakim Ketua, menghadirkan tujuh saksi dari JPU Kejaksaan Negeri Saumlaki, salah satunya Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. 


Terlihat juga kedua terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif, Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela selaku Mantan Bendahara Pengeluaran.


Dihadapan Hakim, Petrus Fatlolon membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan terdakwa dalam penggunaan anggaran untuk beberapa kegiatan yang menjadi temuan dalam kasus di tubuh anggaran Setda KKT.


"Saya ditanya apakah ada perintah dalam penggunaan dana untuk beberapa kegiatan tadi, saya menjawab tidak,"ungkap Fatlolon kepada wartawan usai Sidang.


Dirinya mengaku dalam pengeluaran anggaran hanya 3, yaitu telaan staf, disposisi dan memo secara tertulis untuk ditindaklanjuti bukan lisan. Mengingat dalam setiap program  kegiatan yang berimplikasi pada anggaran  harus dengan administrasi yang cukup.


Apalagi dalam kasus ini, dirinya bukan sebagai pelaku perjalanan, bahkan Bupati juga bukan pengguna anggaran, melainkan Sekda serta Kepala Dinas maupun Kepala Badan, mengingat hal tersebut sudah dilimpahkan. 


"Jadi tidak ada perintah langsung, kan perintah dalam hal pengelolaan keuangan, mesti perintah melalui SK, disposisi, telaan staf  dan memo. Dari semua itu satupun tidak ada. Intinya semua tergantung Sekda patuhi atau tidak," tandasnya.


Ia mencotohkan seperti yang dipertanyakan soal anggaran yang digunakan untuk mantan Kepala Dinas Pertanian Almarhum Rein Matatula, yang meninggal di Jakarta.


Dari laporan Sekda yang disampaikan kepadanya atas kabar dipanggil pulangnya Alm Rein, dirinya langsung mintakan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga, termasuk mengecek apa yang perlu Pemda Bantu. 


"Keesokan harinya beliau melaporkan kepada saya sudah dikoordinasikan, pemakaman di Ambon, Jenazah dipulangkan ke Ambon, perlu peti jenazah dan lain-lain dan beliau sudah mengaturnya. Itu laporan," cetusnya 


"Jadi sekiranya ada anggaran yang digunakan diluar mekanisme, itu diluar tanggung jawab saya. Kan Saya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian jika ada perlu dibantu mestinya dilaporkan Ke saya, sekiranya anggaran tidak ada kita bisa bikin sumbangan secara pribadi atau daftar sumbangan untuk membantu," sambung Petrus.


Mantan orang nomor satu di Bumi Duan Lolat itu juga memastikan program kegiatan  yang dilakukan saat ia memimpin juga telah dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. 


Hal ini dibuktikan dengan penandatangan  SK pelimpahan kewenangan kepada Sekda maupun kepala Dinas/Badan untuk merencanakan, menggunakan dan mempertanggung jawabkan anggaran.


Begitu juga di setiap pimpinan Dinas/Badan juga menandatangani pakta integritas, yang isinya semua pelaksanaan program kegiatan yang berimplikasi pada anggaran harus berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.


Sementara itu, Kilyon Luturmas selaku praktisi hukum menilai apa yang telah disampaikan   Petrus Fatlolon sebagai saksi dalam persidangan sudah sangat tepat.


"Tadi dipersoalkan apakah itu merupakan perintah, saya rasa sudah jelas, karena ketika perintah sudah pasti memo atau catatan lebih penting dari pak Petrus Fatlolon sebagai saksi," ucapnya. 


Terkait pernyataan majelis hakim terhadap peristiwa yang terjadi, kata Kilyon akan disimpulkan pada saat akhir, bukan merupakan kesimpulan pribadi.


"Jadi statusnya bersama 6 orang lainnya sama sebagai saksi. Jadi isu isu miring pak Petrus akan ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan isu miring dan tidak tepat," pungkasnya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Setda KKT, Petrus Fatlolon : Saya Tidak Pernah Perintahkan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==