Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Majelis Hakim Pengadilan memvonis bebas dua terdakwa tindak pidana korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018.


Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Martha Maitimu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/08/2024).


Kedua terdakwa, yaitu Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas sekaligus direktur CV. Surya Consultant, dan Mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far.


Vonis bebas kedua terdakwa dikarenakan  dalam pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti. 


Bahkan dalam pasal 3, hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. 


Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.


"Lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer," ujar Hakim.


Putusan vonis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara.




from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==