AMBON - BERITA MALUKU. Sidang tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 telah sampai pada tahapan akhir yaitu vonis dari Majelis Hakim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/08/24), dipimpin Wilson Srive selaku ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.
Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa yang adalah mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Atas vonis majelis hakim, Jaksa maupun terdakwa didampinggi pengacara masih menyatakan pikir-pikir.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan - Berita Harian Teratas