AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas Judi Online.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah bersama OJK pusat yang telah memblokir 6000 rekening yang terindikasi bertransaksi judi online.
"Komitmen ini telah kita canangkan dalam Gerakan Tolak Judi Online saat HUT Provinsi Maluku 19 Agustus lalu," ungkap Kepala OJK, Andi M. Yusuf diruang kerjanya, Rabu (21/08/2024).
Dikatakan, gerakan Tolak Judi Online merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak buruk dari judi online, seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Untuk itu masyarakat Maluku diajak untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitasnya dan mendukung kampanye ini.
“OJK Maluku bekomitmen, memberantas judi online melalui kampanye masif, koordinasi dengan pihak terkait, pemblokiran rekening, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Bahkan menurut Yusuf, pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan, Surat Edaran Penjabat Gubernur Maluku kepada Bupati/Walikota se-Maluku dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
“Bersama kita cegah dan berantas judi online di Bumi Raja-Raja,” tutupnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Komitmen Berantas Judi Online, 6000 Rekening Diblokir - Berita Harian Teratas