Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Komut PT Mineral Trobos Berpeluang Kembali Digarap KPK - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK.


Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik, terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut. "Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk kembali memanggil David Glen)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Minggu (17/11/2024) kemarin.


David Glen Oei sendiri telah memenuhi panggilan Penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa.


Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. 


Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba. "Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," katanya Asep Guntur.


Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang, bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.


"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.


Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut, ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.


"107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih," kata Cecep, Kamis (14/11/2024).


Menurut Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.


KPK juga mencium adanya dugaan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif. Salah satu perusahaan yang diduga mengurus IUP lewat Muhaimin Syarif yaitu PT Mineral Trobos.


Dugaan tersebut lalu diselisik penyidik KPK ke Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei pada Selasa (8/10/2024). 


David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK menduga, David memberikan sejumlah uang ke Muhaimin Syarif untuk mengurus penerbitan IUP di Maluku Utara.


"Muhaimin Syarif ini memang ngurusin beberapa (IUP), milik beberapa orang. Jadi dia lah yang mintain," kata Asep Guntur.


Lembaga antikorupsi itu juga menduga ada aliran dana dari sejumlah perusahaan untuk mengurus izin tambang di Malut lewat Muhaimin Syarif ke Abdul Gani Kasuba. Diduga, salah satunya adalah David. 


Muhaimin diduga menjadi broker sejumlah perusahaan untuk mendapat izin tambang ke Abdul Gani Kasuba.


"Jadi, memang perusahaannya bukan punya atau izinnya bukan milik dia (Muhaimin Syarif, red) semuanya. Jadi ada yang miliknya dia, ada yang miliknya David," tandas Asep.


Terpisah, Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abdul Hamid memberikan apresiasi kepada KPK, yang telah berkomitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara tahun 2024.


“Terlebih, langkah KPK dalam memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, terkait kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba merupakan bukti nyata keseriusan lembaga ini, dalam mengungkap kasus suap dan TPPU, yang melibatkan Abdul Gani Kasuba,” kata Irwan. 


Dia berharap, KPK terus bekerja keras dan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau terkhususnya David Glen Oei selaku Komisaris PT. Mineral Trobos.


SOMASI Jakarta, lanjut dia, mencium aroma pertemuan David Glen Oei dengan pihak-pihak tertentu yang kuat terindikasi dugaan suap dan TPPU. "Kami yakin KPK telah mengantongi 2 alat bukti yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka saudara David Glen Oei dari status saksi menjadi tersangka,” tegas Irwan.


KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, harus terus diperkuat dan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk mahasiswa dan pemuda.


Bahwa KPK berperan sebagai penjaga integritas negara, dengan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. “Selain itu, mencegah ketimpangan, karena korupsi seringkali menjadi penyebab ketimpangan sosial dan ekonomi,” jelas Irwan.


Irwan menambahkan, penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana merupakan langkah penting, untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa perkara tersebut menuju kejelasan. 


Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang menyeret Gubernur Maluku Utara ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. 


"Kami berkomitmen untuk terus bersama KPK, dan konsisten mengawal kasus suap dan TPPU yang melibatkan Komisaris PT. Mineral Trobos David Glen Oei sampai ada penetapan status tersangka, dan kami akan melakukan aksi lanjutan di Gedung KPK," tutup Irwan.




from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Komut PT Mineral Trobos Berpeluang Kembali Digarap KPK - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==