AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten-Kota, didesak untuk segera memproses domisili kependudukan, kepada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Kependudukan domisili merupakan solusi untuk mencegah 180.468 orang, yang merupakan selisih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak bisa memilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
"Bagi yang belum memiliki e-KTP untuk supaya melakukan koordinasi dengan catatan sipil di daerah masing-masing supaya mendapat e-KTP atau domisili kependudukan,"ajak Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton kepada masyarakat, Senin (18/11/2024).
Ia mengakui, telah berkoordinasi dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku untuk membuat surat resmi ke masing-masing Pemda Kabupaten-Kota untuk segera memproses penyelesaian pemilih e-KTP.
"Kita telah menyampaikan ke Plh Sekda melalui Komisi II untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Mengingat beberapa hari lagi sudah melakukan pencoblosan,"ucapnya.
Sekedar tahu, 180.468 merupakan selisih dari data DPT 1.332.149 pemilih, dengan data Dinas Dukcapil yang baru melakukan perekaman 1.151.681 orang.
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Maluku rapat bersama KPU dan mitra beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, perlu dilakukan antisipasi, guna memastikan ratusan ribu orang tersebut, tetap diakomodir dalam pencoblosan nantinya.
"Sekarang ini nanti karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November. Kalau yang sudah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan juga menunjukan e-KTP, atau domisili penduduk,"pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pemda Didesak Proses Domisili Kependudukan - Berita Harian Teratas