AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku terus mematangkan langkah perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penataan birokrasi. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda), jumlah dinas di lingkungan Pemprov Maluku diusulkan berkurang dari 24 menjadi 18 unit.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama pemerintah daerah, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, Selasa (3/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan perampingan dinas dilakukan melalui penggabungan urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dan karakteristik serupa. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah organisasi, tetapi juga memperbaiki efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program.
“Perampingan ini dilakukan dengan menggabungkan fungsi-fungsi yang sejenis agar kerja pemerintah lebih fokus dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Rahakbauw, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, prinsip efisiensi anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program dan penetapan satuan biaya. Karena itu, setiap program dievaluasi ulang agar belanja daerah benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rancangan revisi Perda yang tengah dibahas, selain pengurangan jumlah dinas, Pemprov Maluku juga mengusulkan penyesuaian jumlah badan daerah dari sembilan menjadi delapan. Penataan serupa dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah, di mana jumlah biro direncanakan berkurang dari sembilan menjadi delapan melalui penggabungan urusan yang saling terkait.
Rahakbauw menjelaskan, seluruh penggabungan OPD tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah.
Menurutnya, rasionalisasi OPD bukan semata-mata soal penghematan anggaran, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan struktur yang lebih efisien, diharapkan perencanaan pembangunan lebih terarah dan penggunaan anggaran dapat dioptimalkan,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah tersebut masih akan dilanjutkan bersama pemerintah daerah hingga diperoleh rumusan akhir yang seimbang antara efisiensi kelembagaan, efektivitas pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku OPD Dirampingkan, Pemprov-DPRD Maluku Pangkas Dinas dari 24 Jadi 18 - Berita Harian Teratas

