Ratu Berita - "Ahok adalah korban dari kebangkitan kelompok ekstremis serta politik identitas keagamaan. Namun, vonis tersebut tidak berdampak pada Ahok saja melainkan pada masa depan demokrasi termasuk kebebasan dalam berpendapat dan kebebasan dalam menganut agama," tegasnya.
Vonis penjara yang diterima oleh Ahok memang mendapatkan banyak komentar dari dunia Internasional. Bahkan ASEAN juga telah ikut campur dan menganggap Ahok hanyalah korban dari kebangkitan Extremis di Indonesia.
Kecaman dari dunia Internasional terhadap vonis bersalah serta hukuman dua tahun penjara untuk Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnma pun terus meningkat.
Asosiasi anggota parlemen negara seluruh Asia Tenggara atau ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) turut menyatakan bahwa mereka turut prihatin atas vonis penjara yang didapatkan Ahok karena dinilai menodai agama.
Anggota parlemen Malaysia yang juga ketua APHR, Charles Santiago menegaskan bahwa vonis Ahok ikut mengguncang keseimbangan politik dan maasa depan proyek toleransi di kawasan Asia Tenggara.
"Vonis itu benar-benar membingungkan, bukan hanya untuk mayoritas warga Indonesia. Tapi seluruh kawasan ASEAN dan seluruh dunia internasional. Ini sungguh membingungkan, karena vonis itu berada di Indonesia yang dianggap pemimpin demokrasi di semua kawasan Asia Tenggara," tegas Charles Santiago dalam situs ASEAN pada hari Selasa, 09/05/17.
Ia mengatakan vonis Ahok itu menunjukkan Indonesia justru harus merevisi sistem perundang-undangan untuk mendukung demokratisasi, toleransi dan juga mencegah kebangkitan kelompok-kelompok fundamentalis agama yang intoleran.
"Ahok adalah korban dari kebangkitan kelompok ekstremis serta politik identitas keagamaan. Namun, vonis tersebut tidak berdampak pada Ahok saja melainkan pada masa depan demokrasi termasuk kebebasan dalam berpendapat dan kebebasan dalam menganut agama," tegasnya.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) juga menyatakan rasa keprihatinan dan secara tegas menentang tentang pemberlakuan pasal mengenai penodaan agama.
"Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimanapun, karena itu membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat," ungkap Anna Richey Allen selaku Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik.
Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten dalam menegakkan kebebasan beragama dan juga berpendapat yang mana hal itu menjadi aspek yang penting dalam demorkasi pluralis.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga ikut menyatakan keprihatinannya. Mereka juga mendedak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis mereka di akun resmi Twitter PBB.
Mereka menilai sebaiknya Indonesia menghapus pasal tersebut karena pasal tentang penistaan dan penodaan agama akan dijadikan sebagai pasal karet untuk melancarkan berbagai kepentingan golongan. (Ratu Berita)