Ratu Berita - Penetapan status tersangka tersebut dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi. Rizieq sendiri sekarang ini sedang berada di Arab karena menolak namanya terseret dalam kasus tersebut. Kapitra juga menyampaikan bahwa Rizieq sudah tidak sabar ingin pulang ke Indonesia untuk melakukan perlawanan kasusnya melalui jalur hukum.
Rizieq Syihab selaku Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
Rizieq marah besar atas penetapan status tersangka tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara Rizieq. Ia mengatakan kliennya sudah mengetahui tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein
"Habieb sudah tahu, meski sangat sumir buktinya. Ini adalah rekayasa dan terkesan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi salah satu media pemberitaan pada hari Senin (29/05/17) sore.
Sugito menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidaklah tepat.
"Habieb akan mengajukan praperadilan dan akan melakukan perlawanan kezaliman ini," ucapnya.
Sugito menyampaikan, sekarang ini Rizieq masih berada di Arab. Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai mulai kondusif. Namun Ia tidak menjelaskan situasi yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa Rizieq saat ini sedang menunggu keadaan.
Sedangkan Sugito yang saat ini sedang mendampingi Rizieq mengaku akan pulang pada hari Rabu (31/05/17).
Menurut kuasa hukum Rizieq yang lain, klienya marah besar terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp yang berkonten pornografi, Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan juga politik" kata Kapitra Ampera saat diwawancarai di Masjid Ittihad pada hari Senin (29/05/17).
Penetapan status tersangka tersebut dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi. Rizieq sendiri sekarang ini sedang berada di Arab karena menolak namanya terseret dalam kasus tersebut. Kapitra juga menyampaikan bahwa Rizieq sudah tidak sabar ingin pulang ke Indonesia untuk melakukan perlawanan kasusnya melalui jalur hukum.
Menurutnya, Rizieq akan melawan hukum dan politik karena seakan-akan menjadi target untuk ditetapkan tersangka. "Rizieq langsung komunikasi dengan saya dan memerintahkan kami untuk melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis terstruktur dan kami tadi sudah melakukan rapat gabungan untuk mengambilan tindakan hukum secepatnya," tambahnya.
"Kami juga akan mengajukan praperadilan dan judicial review, uji materi ke MK," ungkap Kapitra.
Selain itu, Kapitra juga menduga ada eksekutif order dalam kasus yang sedang menjerat Rizieq. Namun Kapitra tidak menyebutkan secara jelas mengenai siapa yang menggerakkan kepolisian dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara jelas setelah ada pemeriksaan lebih lengkap.
Ia mengaku telah ada 726 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap membela Rizieq.