Ombudsman Ungkap 3 Kejanggalan Kasus Beras Maknyuss

Beras Maknyuss
Beras Maknyuss. (Istimewa)
Beritakepo.com. Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Polri diduga melanggar maladministrasi dalam kasus dengan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Sedikitnya, ada tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan saat menggerebek gudang pemilik beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago itu.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari menyebut ada tiga maladministrasi yang dilakukan oleh Kementan dan Polri. Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak tepat. Seperti negara rugi mencapai Rp 400 triliun.

"Ini hitungannya dari mana?," ujar Lely dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/7), seperti diberitakan Jawa Pos.

Kemudian, ada polisi yang menyebutkan pengoplosan beras dan permainan harga dari beras subsidi ke premium. Sementara beberapa hari terakhir, polisi justru mengatakan tidak ada pelanggaran dalam hal pengoplosan beras. "Jadi informasi memang perlu diklarifikasi lagi," katanya.


Dugaan maladministrasi kedua adalah, mengenai prosedur pengrebekan di gudang milik PT IBU. Pengrebekan itu sebenarnya terjadi pada Jumat tanggal (21/7). Namun pada Sabtu (22/7), seolah-olah Polri dengan pemerintah mengajak media melakukan konfrensi pers yang seakan melakukan pengrebekan. Padahal itu bukanlah pengrebekan, hanya pengecekan.

"Jadi ini seolah-olah ada sirkus, dikumpulkan media lalu bicara macam-macam," ungkapnya.

‎Maladimistrasi ketiga adalah, adanya Permendag Nomor 27/2017 tentang Harga Acuan Bahan Pangan. Pemerintah menetapkan harga eceran beras di konsumen Rp 9 ribu untuk ke semua jenis. Aturan ini dinilai rancu dan jutru mencekik petani. Sehingga akhirnya Permendag itu dicabut.

‎"Karena dalam penyusunan prosedur ada tahap-tahap yang harus dilanjutkan, misalkan Permendag yang dahulu menggunakan harga acuan menjadi harga eceran tertinggi," jelasnya.

Sementara, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih juga menduga ada pasokan informasi yang diberikan ke penegak hukum dan publik tidak akurat, bahkan menyesatkan. Ia mempertanyakan kata-kata Kapolri saat penggerebekan, yang menyebut bahwa kasus tersebut merugikan negara sampai ratusan triliun.

"Siapa yang bisiki pak Tito sampai sekian ratus triliun?" kata dia.

Menurut Alamsyah, penggerebekan yang berlebihan serta informasi yang tidak akurat tersebut telah membuat saham PT IBU jatuh. Pengusaha beras lainnya pun mengalami ketakutan.

"Ini kan bahaya, kalau mau pencitraan, pilih lah medan yang pas pada saat kampanye, jangan orang mau menyidik dengan baik digunakan ditunggangi untuk pencitraan," ucapnya.

Alamsyah menambahkan, Ombudsman juga menyelidiki apakah lembaga atau institusi yang betugas melakukan pengawasan terhadap pabrik beras sudah berjalan dengan baik.

"Konsekuensi kalah mengeluarkan izin, harus mengawasi. Kalau ada pidana, baru ke kepolisian. Ada potensi institusi pengawas bekerja tidak proper," kata dia.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==