Waketum Gerindra Arief Poyuono. (Istimewa) |
"Bersama ini, terkait pemberitaan di beberapa di media massa yang menyebutkan pernyataan saya yang mengatakan, 'WAJAR SAJA KALAU PDIP SERING DISAMAKAN DENGAN PKI KARENA MENIPU RAKYAT', dengan ini saya mengklarifikasi bahwa saya tidak bermaksud mengatakan bahwa PDIP adalah PKI dan menipu rakyat," demikian kutipan surat dan pernyataan Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2017).
"Itu sebuah pernyataan yang berlebihan, karena ini adalah partai berdasarkan Pancasila. Sehingga, atas pernyataan tersebut, tim hukum kami melakukan kajian dan akan ada kemungkinan kami melakukan gugatan terhadap yang bersangkutan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Selasa.
Hasto mengungkit pernyataan Arief bahwa PDIP menipu rakyat. Seharusnya, masih kata Hasto, Arief berhati-hati membuat pernyataan.
"Kan di dalam pernyataannya kan juga kami dianggap menipu rakyat, sehingga dalam menyampaikan wacana, setiap pribadi, pemimpin, seharusnya berhati-hati. Sebagai bentuk supaya ini menjadi sebuah pelajaran," ujar Hasto.
"Kami juga mengkaji untuk melakukan gugatan hukum," ucapnya.
Hasto mengatakan kajian hukum akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menegaskan PDIP akan bersikap.
"Karena itulah, bagi yang menuduh sembarangan kepada PDIP, tentu saja kami akan bersikap," ujarnya.
Arief akan membiarkan saja langkah yang mungkin ditempuh PDIP itu.
"Ya biar saja, itu hak mereka. Toh, sudah saya klarifikasi bahwa pernyataan saya itu menanggapi keluhan Pak Hasto terkait PDIP yang dihabisi di luar parlemen di mana PDIP yang dikaitkan dengan PKI," ujar Arief.
Menurut Arief, Hasto sudah mengerti siapa yang dimaksudnya selalu mengaitkan PDIP dengan PKI. Dia adalah seseorang yang berada di Yogyakarta.
"Hasto mengaku sudah tahu tokoh yang mengkampanyekan PDIP dikaitkan dengan PKI adalah sengkuni yang sudah diruat di Yogyakarta," ucapnya.
Arief menegaskan dirinya hanya menjelaskan ciri-ciri PKI dengan mengambil contoh pengesahan UU Pemilu. Menurutnya, PKI selalu melanggar konstitusi. Kemudian soal UU Pemilu yang telah disahkan, dianggap Arief bersifat inkonstitusional.
Lebih lanjut, dia mengatakan UU Pemilu inkonstitusional karena aturan ambang batas pengajuan capres atau presidential threshold sebesar 20-25 persen. Dia juga menganggap aturan itu seperti menipu rakyat. PDIP sendiri disebutnya setuju dengan pasal yang dianggapnya inkonstitusional itu.
"Nah, saya hanya mengatakan jika melanggar konstitusi pemilih pemula dan menipu rakyat dalam kasus UU Pilpres (pemilu, red) PT 20 (persen) maka pendapat saya terkait UU Pemilu yang di sahkan itu melanggar konstitusi," jelas Arief.
"Keluhan Hasto, saya berpendapat wajar saja sering dikaitkan dengan PKI sebab tipikal PKI kan suka melanggar konstitusi dan menipu rakyat," imbuh dia.