Untuk Biaya Pilkada 2018, Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 M

Bunda Sitha ditahan KPK
Bunda Sitha ditahan KPK. (Antara)
Beritakepo.com. Kasus suap yang menjerat Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha terkait dengan korupsi pengelolaan jasa kesehatan dengan total nilai Rp 5,1 miliar.

"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, dan fee proyek-proyek pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar 5,1 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Perinciannya adalah, Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin, Selasa (29/8), Amir Hamzah Hutagalung (AMH) yang juga ikut ditangkap diduga menerima uang Rp 300 juta.

Sebanyak Rp 200 juta turut diamankan dari OTT, sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.

"Kemudian poin B dari fee proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Pemberian diduga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas," urai Agus.

Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. Keduanya diketahui memang akan maju di Pilwalkot Tegal mendatang.

"Sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti untuk Pilkada 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada kesempatan yang sama.

Diduga Ada Bongkar-Pasang Jabatan di Pemkot Tegal

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ada dugaan praktik bongkar-pasang jabatan di sini.

"Saya melihat hari ini di beberapa media banyak PNS-PNS nonjob menggunduli kepalanya di kantor Wali Kota Tegal. Jadi kayaknya ada indikasi bongkar-pasang (jabatan) itu terjadi," ucap Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Soal ini pun, KPK menduga kuat ada campur tangan Amir Mirza Hutagalung. Pasalnya politikus Partai NasDem yang baru diberhentikan itu, adalah orang kepercayaan Bunda Sitha.

"Dari beberapa informasi yang kami terima ini AMH (Amir Mirza Hutagalung) meskipun swasta, tapi karena tangan kanannya wali kota, cukup ditakuti," kata Agus Rahardjo.

"Kita pasti akan melakukan pengembangan lebih jauh apakah dalam rangka bongkar-pasang ini ada uang syukurannya," imbuhnya.

Bahkan Agus menyebut Amir Mirza bisa melakukan penekanan kepada kepala dinas. Selain itu juga menagih duit dari kontraktor.

Sebelumnya, seorang mantan pejabat di Pemkot Tegal menceritakan sosok Amir Mirza yang ikut terciduk KPK bersama Wali Kota Siti Masitha. Kepada PNS di Tegal, Amir menyatakan bahwa apa yang dia katakan adalah sama dengan perkataan Wali Kota.

"Dia itu orang yang selalu ngaku omongannya dia adalah omongannya wali kota (Sitha). Namanya Amir Mirza, yang sekarang ikut ditahan juga," ujar Khaerul Huda kepada wartawan, dalam kesempatan berbeda.

Khaerul merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan yang beberapa kali dipindahtugaskan hingga akhirnya diberhentikan oleh Bunda Sitha. Ia juga menceritakan Amir sempat meminta upeti atau bagian apabila Khaerul mencapai target.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Selasa (29/8), KPK kemudian menetapkan tersangka Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha Amir Mirza Hutagalung, serta Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.

OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sitha dan Amir, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Cahyo Supriadi (CHY), yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==