SAPA (TIMIKA) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly D Behuku, SH.MH mengatakan, ada 8 Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di sudut-sudut ruangan Kantor Pengadilan Negeri. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat akreditasi Kelas II menjadi Kelas IB.
“Jadi ada 8 CCTV yang kita ada pasang di ruang kantor PN,” kata ketua Pengadilan Relly D Behuku, SH.MH kepada wartawan saat ditemui usai memimpin persidangan di kantor PN Timika jalan Yos Sudarso, Selasa (19/9).
Relly merinci, ke delapan CCTV tersebut dipasang, 2 buah CCTV di depan kantor, 1 buah CCTV di belakang kantor, 2 buah CCTV di lobi kantor PN, 2 buah CCTV di dua ruangan sidang, dan satu CCTV lainnya dipasang di jalan tengah yang menghubungkan lobi dan ruang persidangan kecil.
“jadi ada dipasang di depan, di belakang, di lobi, di jalan tengah, dan di ruangan sidang,” rincinya.
Menurut Relly, CCTV dipasang menunjang syarat menuju akreditasi atau naik peringkat ke Kelas IB. Sebab beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengajukan berkas untuk peningkatan akreditasi ke Kemenkumham. Diperkirakan bulan Oktober mendatang ada tim yang turun dari Kemenkumham untuk mengakreditasi kantor PN.
“Jadi pemasangan CCTV ini bertujuan untuk areditasi. Sebab untuk naik peringkat perlu pembenahan di dalam kantor baik pegawai, pelayanan, serta fasilitas penunjang dalam bekerja,” terangnya.
Tidak hanya CCTV yang dipasang, ada banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan pegawai dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut disesuaikan dengan pencanangan Zona Integritas oleh PN Timika beberapa waktu lalu.
“Kita buat sesuai dengan pencanangan zona integritas yang kita buat beberapa waktu lalu,” ungkapnya. (Ricky Lodar)